JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan agar dilakukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna memperkuat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa penguatan kewenangan tersebut di antaranya adalah terkait pemanggilan paksa dan penyitaan alat bukti terhadap pihak yang diduga melanggar hukum jika terjadi suatu kasus.
“Ini pengalaman saya juga saat melapor kasus praktik predatory pricing yang dilakukan semen Tiongkok yang ingin hancurkan industri semen dalam negeri kita. Prosesnya di KPPU itu butuh 1, 5 tahun. Terus ada ancaman-ancaman di Ruang Rapat Komisi VI ini. Makanya bekerja dan baru selesai, ” ujar Andre saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
Karena itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menilai dengan revisi UU tersebut, dapat pula betul-betul menempatkan KPPU sebagai ujung tombak dalam memerangi praktik monopoli dalam persaingan usaha di Indonesia. “UU (Anti Monopoli) itu sudah tidak relevan lagi. Sudah dari 1999 sekarang 2022, sudah 23 tahun. Jadi, sekali lagi untuk dipertimbangkan (UU) direvisi. Kalau tidak ya macan ompong, ” tegasnya.
Selanjutnya, Andre mengambil contoh kasus mafia minyak goreng yang saat ini ditangani KPPU. KPPU sudah menemukan satu alat bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Adapun untuk masuk dalam tahap penyidikan masih membutuhkan satu alat bukti lagi yang membutuhkan waktu 60 hari ke depan. Sehingga, bisa dilanjutkan ke dalam proses persidangan.
Namun, Andre tidak bisa mendapatkan kepastian dari KPPU kapan keluarnya keputusan final terkait kasus mafia minyak goreng ini. “Tapi, keputusan ini bisa kalah juga di Mahkamah Agung nantinya. Karena itu UU-nya sudah patut direvisi kalau kita komitmen KPPU diperkuat, ” pesan legislator dapil Sumatera Barat I tersebut. (rdn/sf)